PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS REGIONAL DALAM KERANGKA WTO

Tujuan utama dari pembentukkan suatu blok atau integrasi ekonomi (perdagangan) regional adalah untuk meningkatkan perdagangan dan kerjasama dalam bidang ekonomi, misalnya industri dan investasi antara negara anggota yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di wilayah tersebut. Berbeda dengan pembentukan Uni Eropa atau NAFTA, pendirian organisasi ASEAN pada awalnya sepenuhnya didasarkan kepada kepentingan politik luar negeri, bukan ekonomi, setelah ancaman komunis berangsur hilang, ASEAN mulai memfokuskan pada hal-hal ekonomi.
Dimana bentuk dari integrasi ekonomi perdagangan ini bervariasi, mulai dari yang sangat sederhana atau yang masih pada tahap awal dari pembentukan suatu integrasi ekonomi regional, yakni sejumlah negara memberi kesepakatan-kesepakatan bersama untuk meningkatkan perdagangan antara anggota Preferential Trading Arrangement (PTA) yang bersifat tidak mengikat atau suka rela, contohnya Asia Pacific Economic Co-operation (APEC) hingga pembentukan organisasi resmi dengan segala macam kesepakatan yang sifatnya mengikat seperti ASEAN dan Uni Eropa.
Kedua organisasi ekonomi regional tersebut mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap perdagangan internasional, terutama Uni Eropa yang merupakan organisasi ekonomi/perdagangan termaju di dunia saat ini, yang telah mencapai tahap akhir dari pembentukan suatu integrasi ekonomi regional, yakni kesamaan dalam bidang perdagangan, fiscal dan moneter.
Selain blok-blok ekonomi (perdagangan) tersebut, juga terdapat banyak PTA yang hanya melibatkan 2 atau 3 negara yang saling bertetangga, paling tidak yang tercatat dalam WTO, yang masih aktif hingga saat ini terdapat 30 PTA multilateral dan 58 bilateral dan sebagian besar adalah kesepakatan antara negara yang bertetangga dan kebanyakan hanya kesepakatan mengenai perdagangan bebas, tidak sampai membentuk kesamaan dalam pabean (custom union) seperti Uni Eropa.Untuk integrasi ekonomi/perdagangan regional di dunia dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini:


Secara teori ada empat keuntungan ekonomi yang dapat diperolah oleh negara-negara anggota dalam blok perdagangan regional dengan menerapkan perdagangan bebas tanpa hambatan antara negara tersebut, antara lain sebagai berikut:
1.      Setiap negara anggota akan memproduksi komoditi yang paling menguntungkan negara anggota tersebut berdasarkan pada faktor keunggulan yang dimilikinya,
2.      Pasar internal yang bebas memungkinkan setiap negara anggota melakukan produksi massa, sesuai dengan keunggulan masing-masing hingga mencapai titik optimal skala ekonomis,
3.      Tidak hanya pasar regional mengikat, akan tetapi perdagangan bebas juga memperbanyak aneka ragam komoditi yang diperdagangkan antara negara anggota, baik produk konsumen maupun produk produsen. Hal ini membuat masyarakat dan pengusaha di kawasan tersebut mempunyai pilihan yang lebih banyak, hingga akhirnya memberi dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan dalam regional,
4.      Dengan adanya peningkatan volume perdagangan antara negara anggota, pada akhirnya sistem perdagangan bebas akan meningkatkan kesejahteraan di negara-negara yang berpartisipasi secara penuh,

Selain itu dalam ketentuan pasar bebas regional juga memberikan keuntungan-keuntungan yakni:
1.      Sebagai negara produsen hasil bumi dan tambang terutama untuk ekspor,
2.      Dengan adanya pasar bebas bersama bisa dibentuk produk marketing board untuk produk ekspor yang sama,
3.      Kemungkinan kerjasama tidak hanya dibidang ekonomi dan perdagangan, akan tetapi juga dibidang lain seperti teknologi, budaya, sosial dan lain-lain.
4.      Pasar bersama memberi kemungkinan untuk persaingan regional yang akan mendorong efesiensi dan produktifitas.
Pengaturan perdagangan regional (Regional Trading Arrangements) dimana satu kelompok negara sepakat untuk menghilangkan atau mengurangi rintangan-rintangan terhadap import dari sesama anggotanya dan telah berlangsung dibeberapa negara regional dunia, seperti European Union dengan pasar tunggalnya, ASEAN dengan AFTA-nya dan lain-lain GATT. Dalam Pasal 24 GATT dijelaskan bahwa mengakui adanya integrasi yang erat dalam bidang ekonomi melalui perdagangan yang lebih bebas, yaitu mengakui pengelompokan-pengelompokan regional sebagai suatu pengecualian dan aturan umum klausul prinsip umum MFN, dengan syarat dipenuhi ktriteria-kriteria tertentu secara ketat. Ketentuan GATT dimaksud agar pengaturan regional memudahkan perdagangan diantara negara-negara yang bersangkutan, tanpa menimbulkan hambatan terhadap perdagangan dengan dunia luar. Pengecualian dan aturan klausal MFN ini ada yang ditetapkan dalam pasal GATT sendiri dan sebagian lagi ada yang ditetapkan dalam putusan-putusan konferensi GATT melalui suatu penanggalan (waiver) dan prinsip tersebut berdasarkan pasal XXV pengecualian dimaksud adalah:
1.      Keuntungan yang diperoleh karena jarak lalu lintas (frontier traffic advantage), tidak boleh dikenakan terhadap anggota GATT,
2.      Perlakuan preferensi di wilayah-wilayah tertentu yang sudah ada seperti kerjasama ekonomi dalam British Commonwelth the French Union (Perancis dengan negara-negara bekas koloninya) , tetap boleh terus dilaksanakan namun tingkat batas prefensinya tidak boleh dinaikkan,
3.      Anggota-anggota GATT membentuk suatu Customs Unions atau Free Trade Area harus memenuhi persyaratan pasal XXIV GATT.
4.      Pemberian preferensi tarif oleh negara-negara maju kepada produk impor dari negara-negara yang sedang berkembang atau negara-negara yang kurang beruntung (least developed) melalui fasilitas sistem preferensi umum dan juga pengamanan (safeguard rule) yaitu upaya pemerintah untuk melindungi dan memproteksi untuk sementara waktu industri dalam negerinya.

CEPT adalah merupakan aturan-aturan yang telah disepakati bersama oleh negara ASEAN dalam melaksanakan AFTA. Berdasarkan hasil pertemuan Menteri Perdagangan ASEAN-6 di Singapura tanggal 28 Januari 1992 telah disepakati bahawa untuk melaksanakan penurunan tarif/bea masuk perdagangan antara ASEAN menjadi 0-15 %. Pada KTT ke-4 telah diputuskan bahwa AFTA akan dicapai dalam waktu 15 (lima belas) tahun yaitu terhitung pada 1 Januari 1993- 1 Januari 2008 dan hanya menyangkut produk manufaktur, kemudian dipercepat menjadi 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Produk manufaktur tersebut termasuk dalam barang-barang modal dan produk pertanian yang diproses, serta produk-produk yang berada diluar katagori produk pertanian yang belum diproses juga tercakup dalam program CEPT.

Persyaratan suatu produk yang dapat diperdagangkan melalui program CEPT apabila produk tersebut memenuhi tiga kriteria yaitu :
1.      Produk tersebut harus terdaftar dalam Inclusion List baik di negara pengekspor maupun pengimpor dan memiliki rentang tarif yang sama yaitu di atas 20 % atau di bawah 20 %.
2.      Produk tersebut mempunyai program pengurangan tarif yang telah disetujui oleh Dewan AFTA.
3.      Produk tersebut harus merupakan produk ASEAN yaitu harus memenuhi muatan lokal ASEAN sekurang-kurangnya 40 %.
4.      Produk yang telah memiliki tingkat tarif 0-5 % secara otomatis telah memenuhi persyaratan program CEPT dan dengan sendirinya akan menikmati kemudahan-kemudahan yang diberikan program tersebut.
Mengenai produk dalam CEPT diklasifikasikan kedalam empat golongan, yaitu:
1.      Inclusion List (IL)
Produk yang terdapat dalam IL adalah produk-produk yang harus mengalami leberalisasi secepatnya secara terjadwal dalam penurunan tarif di bawah program CEPT, penghapusan hambatan kuantitatif dan hambatan non tarif. Tarif dari produk ini diturunkan sampai maksimum 20 % pada tahun 1998 dan 0-5 % pada tahun 2002. Sedangkan untuk Negara baru anggota ASEAN dijadwalkan yaitu Vietman 2006, Laos dan Myammar 2008, Kamboja 2010.
2.      General Exeption List (GEL)
Yaitu daftar produk yang dikecualikan dari program CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting atas alasan perlindungan: keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupan dan kesehatan dari manusia, hewan atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis.
3.      Temporary Exclution List (TEL)
Yaitu daftar yang berisi produk-produk sensitif yang dikecualikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT karena merasa belum siap. Produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan ke dalam IL paling lambat paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati kemudahan tarif CEPT dari negara anggota ASEAN lainnya. Produk TEL tidak ada hubungannya sama sekali dalam produk-produk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.
4.      Sensitif List (SL)
Yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP), dimana:
a.       Produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan bahan baku bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmanized System Code (HS), dan bahan baku pertanian sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS.
b.      Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.

Dengan adanya CEPT-AFTA ini maka PTA tidak berlaku lagi, sebab CEPT-AFTA telah memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh semua anggota ASEAN. CEPT-AFTA konsisten dengan GATT dan merupakan skema yang bersifat nerorienatasi keluar (outward looking). Skema CEPT merupakan cara untuk untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif selama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi.


Title : PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS REGIONAL DALAM KERANGKA WTO
Description : Tujuan utama dari pembentukkan suatu blok atau integrasi ekonomi (perdagangan) regional adalah untuk meningkatkan perdagangan dan kerjasama...

0 Response to "PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS REGIONAL DALAM KERANGKA WTO"

Post a Comment

Panduan berkomentar :
1. Berkomentarlah sesuai topik artikel
2. Dilarang komentar SPAM
3. Check list notify me untuk mendapat pemberitahuan balasan komentar anda

berlangganan artikel via email