Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah


Pengelolaan satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/ perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam BAB XV Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 disebutkan baha pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jab Menteri P dan K. pasal 50 juga menyebutkan baha pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah selain oleh menteri P dan K, juga menteri lain atau pemimpin lembaga pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang dimaksud.

A.    Unsur dalam struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok departemen pendidikan dan kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah dan pembangunan di bidang pendidkan dan kebudayaan. Atas dasar itu, departemen pendidikan dan kebudayaan bertanggung jaab terhadappembinaan pendidikan maupun kebudayaan di Indonesia. Unsur-unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan antara lain :
1.      Menteri
Menteri merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Menteri memiliki tugas-tugas pokok yaitu :
a.       Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur departemen pendidikan dan kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna
b.      Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara ungsional menjadi tanggung jaabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden
c.       Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional
2.      Sekretariat Jenderal
Sekertariat jenderal memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan serta memberikan layanan teknis dan administrati kepada menteri, inspektorat jenedral, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
3.      Inspektorat Jenderal
Inspektorat jenderal merupakan satuan pengaasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal. Inspektur jenderal memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengaasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersiat rutin maupun tugas pembangunan, dari semua unsure departemen agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berkala.

4.      Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyelenggaraan administrasi pendidikan khusus dibidang pendidkan dasar dan menengah, yaitu pendidikan pada jalur sekolah, dilakukan oleh direktorat jenderal pendidikan dasar Menengah. Direktorat jenderal pendidikan dasar Menengah merupakan satuan pelaksana departemen pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai ungsi antara lain :
-          Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang dasar dan menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
-          Melaksankan pembinaan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-undangan.
-          Melaksanakn pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas pokok direktorat jenderal sesuai denga kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari delapan satuan
5.      Direktorat jenderal pendidikan
Direktorat jenderal pendidikan tinggi adalah satuan pelaksana departemen pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh direktur jenderal pendidikan tinggi yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas departemen dibidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri.
Dan untuk melaksanakan tugas tersebut di atas direktorat jenderal pendidikan tinggi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
-          Merumuskan kebijaksanaan teknis, memeberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidan pendidikan tinggi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-          Melaksanakan pembinaan pendidikan tinggi sesuai tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-umdangan yang berlaku
-          Melaksanakn pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan perundang-umdangan yang berlaku
6.      Direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga
Direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemudan dan olah raga memiliki tugas-tugas pokok antara lain :
-          Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga sesuai tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
-          Melaksanakn pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

7.      Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tugas-tugas pokok sebagi berikut :
-          Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
-          Melaksanakn pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas direktorat jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
8.      Badan penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan kebudayaan
Badan penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan kebudayaan merupakan pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan yang berada di baah dan bertanggung jaab langsung kepada menteri pendidikan dan kebudayaan. Badan penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok deparetemen pendidikan dan kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan berdasarkan kebijaksanaan menteri pendidikan dan kebudayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, Badan penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas sebagai berikut :
-          Mempersiapkan kebijaksanaan menteri dan menetapkan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan
-          Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka perumusan kebijakan
-          Mengkoordinasikan dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan pengembangan inormatika untuk pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan inovasi pendidikan dan kebudayaan, serta penelitian dan pengembangan sistem pengujian
9.      Pusat-pusat di Bidang Khusus
Pusat-pusat merupakan pelaksana tugas di bidang khsusu yang sesuai dengan nama sebutannya. Pusat-pusat ini berada langsung di baah menteri pendidikan dan kebudayaan. Pusat-pusat tersebut adalah :
a.       Pusat pendidikan dan latihan pegaai
Mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan membina pendidikan dan latihan pegaai berdasarkan kebijaksanaan menteri pendidikan dan kebudayaan
b.      Pusat pembinaan perpustakaan
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan menteri pendidikan dan kebudayaan
c.       Pusat kesegaran jasmani/ Rekreasi
Mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
d.      Pusat pembinaan dan pengembangan bahasa
Mempunyai tugas melaksanakan penelitian
e.       Pusat penelitian Arkeologi nasional
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang arkeologi
f.       Pusat teknologi komunikasi dan kebudayaan
Mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan
g.      Pusat graika Indonesia
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan graika dan memberikan bimbingan kearah pengembanga keahlian dan keterampilan graika, di luar ubungan sekolah

10.  Struktur organisasi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan
a.       Tingkat provinsi
Kantor ilayah departemen pendidikan dan kebudayaan provinsi merupakan pelaksana tugas dan ungsi departemen pendidikan dan kebudayaan di provinsi. Kepala kantor ilayah bertanggung jaab langsung kepada menteri.
Kantor ilayanh departemen pendidikan dan kebudayaan provinsi mempunyai ungsi :
-          Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha ajib belajar
-          Membina dan mengurus pendidikan menengah umum
-          Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan
-          Membina dan mengurus pendidikan guru
-          Membina dan mengurus pendidikan masyarakat
-          Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan
-          Membina dan mengurus keolahragaan
-          Membina dan mengurus kesenian
-          Membina dan mengurus permuseuman, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional
-          Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional
-          Membina dan mengurus kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-          Memberikan layanan teknis dan administrati kepad semua unsure di lingkungan kantor wilayah

Pada struktur Kanwil dan Departemen dan Kebudayaan Tipe B, bidang Pendidikan Dasar disatukan dengan Bidang Pendidikan Guru, Bidang Permuseuman disatukan dengan Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan. Pada Kantor Wilayah Tipe C Bidang Generasi Muda dan Keolahragaan juga digabungkan menjadi satu.
Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kanwil adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
2. Tingkat Kabupaten atau Kotamadya
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten atau Kotamadya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kanwil di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya memepunyai fungsi sebagai berikut:
a)      Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)      Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)      Membina dan memngurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)     Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Departemen  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
3. Tingkat Kecamatan
Kantor Departemen Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai:
(a)    Sub-bagian Tata Usaha
(b)   Sub-bagian Penyusunan Rencana dan Program
(c)    Sub-bagian Kepegawaian
(d)   Sub-bagian Keuangan
(e)    Sub-bagian Perlengkapan
(f)    Sub-bagian Pendidikan Dasar
(g)   Seksi Pendidikan Dasar
(h)   Seksi Pendidikan Masyarakat
(i)     Seksi PendidikanGenerasi Muda dan Keolahragaan
(j)     Seksi Kebudayaan
4. Tingkat Kecamatan
Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah  Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kecamatan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di Kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyelaenggarakan tugas tersebut Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kecamatan mempunyai fungsi:
a)      Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)      Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)      Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda dan keolahragaan.
d)     Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
e)      Melekukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan: urusan tata usaha, urusan data dan statistik, urusan kepegawaian, urusan perlengkapan, beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan perbandingan seorang penilik untuk tiap 15 taman kanak-kanak dan sekolah dasar negeri dan swasta, seorang penilik pendidikan masyarakat, seorang penilik pembinaan generasi muda, seorang penilik keolahragaan dan seorang penilik kebudayaan.

5. Tingkat Sekolah
Ujung tombak pelaksana Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah sekolah. Muljani (1983) menyebut organisasi sebagai Organisasi Mikro. Sekolah sebagai organisasi mikro merupakan unit pelaksana teknis dan organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah menurut Muljani adalah sebagai berikut:
a.       Unsur Kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakilnya. Pemimpin sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab semua kegiatan administrasi pendidikan di sekolah, oleh karena itu mereka mempunyai kedudukan tertinggi dalam organisasi sekolah. Di samping itu, dilihat dengan hubungan organisasi pendidikan secara keseluruhan, kepala sekolah merupakan pejabat fungsional dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjalanhkan fungsi tersebut kepala sekolah mempunyai tugas : (a) merencanakan, menyusun, membimbing, dan mengawasi kegiatan administrasi pendidikan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, (b) mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan dari unit-unit kerja yang ada di lingkungan, (c) manjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah dan masyarakat, dan (d) melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan administrasi di sekolah kepada atasan langsungnya.
Wakil kepala sekolah diangkat sebagai pembantu utama kepala sekolah dengan persetujuan kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil kepala sekolah biasanya diperlukan organisasi sekolah tingkat SLTP dan SLTA.
b.      Unsur Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, secara teknis administratif, pemimpin sekolah dibantu oleh unsur tata usaha. Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekerjaan-pekerjaan surat-menyurat dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat dan kesejahteraan pegawai, pekerjaan pencatatan keuangan sekolah, serta proses pengadaan, perbaikan, pemilaraan dan pengamanan semua sarana dan prasarana sekolah.
c.       Unsur Urusan
Unsur urusan merupakan bagian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru. Penunjukan unit ini dilakukan oleh kepala sekolah, dengan tugas membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dalam bidang-bidang pengajaran, kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian masyarakan dan kokulikuler.
d.      Unsur Instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang bagi terselenggaranya kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Unsur inastalasi sekolah antara lain perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja/workshop dan asrama.
e.       Unsur Pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar di sekolah. Unsur pelaksana sekolah adalah ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali kwlas.
f.       Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan di sekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.

B. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

1.      Tujuan dan Isin Program Pendidikan Guru
Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka tujuan pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan tujuan pendidikan professional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk : (a) melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang dikerjakan, menguasai carabagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut hasil dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara lain, dan (b) mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap, dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam Semiawan, dkk., 1991).
Mutu untuk kerja yang sempurna harus dikembangakan secara terus-menerus. Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan auntuk memberikan layanan professional. Menurut T. Raka Joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut:
a.       Penguasaan Bahan Ajaran
Ada 2 hal pokok dalam hal ini. Pertama meliputi penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodologi penelitian dan pengembanag maupun filosofinya. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajar sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya guna keperluan pengajaran.
b.      Penguasaan Teori dan Ketrampilan Keguruan
Hal ini meliputi pengertian dan pemehaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c.       Pemilikan Kemampuan Memperagakan Untuk Kerja
Kemamapuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar di bidang mata pelajaran spesialisasi yang mellibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak. Pemilikan kemampuan ini merupakan perwujudan pemaduan penguasaan bidang ilmu dan bahan ajaran dengan teori dan ketrampilan keguruan kependidikan.
d.      Pemilikan Sikap, Nilai dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru.
e.       Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional lain dan Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas professional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lingkungan sekolah.

Pada hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum Lembaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu adalah:
a.       Pengetahuan tentang objek belajar,
b.      Pengetahuan tentang pelajar,
c.       Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar,
d.      Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan negara,
e.       Pengetahuan penguasaan berbagai teknik penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar,
f.       Pengetahuan penguasaan berbagi teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi,
g.      Pengetahuan tentang kedudukan sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial negara.

Berdasarkan tujuan pendidikan prajabatan guru yang telah dikemukakan, maka dapat ditentukan rambu-rambu mengenai sisi program pendidikan prajabatan guru, baik keluasaan meupun unsur-unsur dan kedalamannya. Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur:
a.       Bidang umum yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi,
b.      Bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisasinya,
c.       Bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak,
d.      Teori dan keterampilan keguruan.

Isi program tersebut merupakan cirri khas professional prajabatan guru, terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan ketrampilan keguruan dengan sasaran dan kinerjanya sebagai tenaga keguruan.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberiakan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi yang telah ditentukan. Mata kuliah itu dikelompokkan manjadi empat kelompok, yaitu:
a)      Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
b)      Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
c)      Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
d)     Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)

Title : Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah
Description : Pengelolaan satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/ perorangan yang menyelenggarakan satuan pendid...

0 Response to "Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah"

Post a Comment

Panduan berkomentar :
1. Berkomentarlah sesuai topik artikel
2. Dilarang komentar SPAM
3. Check list notify me untuk mendapat pemberitahuan balasan komentar anda

berlangganan artikel via email