Pengelolaan
satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/
perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam BAB
XV Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 disebutkan baha pengelolaan sistem
pendidikan nasional adalah tanggung jab Menteri P dan K. pasal 50 juga
menyebutkan baha pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah selain oleh menteri P dan K, juga menteri lain
atau pemimpin lembaga pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan
yang dimaksud.
A. Unsur
dalam struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok
departemen pendidikan dan kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tugas
pemerintah dan pembangunan di bidang pendidkan dan kebudayaan. Atas dasar itu,
departemen pendidikan dan kebudayaan bertanggung jaab terhadappembinaan
pendidikan maupun kebudayaan di Indonesia. Unsur-unsur dalam struktur
organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan antara lain :
1. Menteri
Menteri merupakan pembantu presiden dalam mengelola
sistem pendidikan nasional. Menteri memiliki tugas-tugas pokok yaitu :
a. Memimpin
departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan
membina aparatur departemen pendidikan dan kebudayaan agar berdaya guna dan
berhasil guna
b. Menentukan
kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara ungsional menjadi
tanggung jaabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan
presiden
c. Membina
dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya
dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional
2. Sekretariat
Jenderal
Sekertariat jenderal memiliki tugas pokok dalam
penyelenggaraan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan
terhadap seluruh unsur di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan serta
memberikan layanan teknis dan administrati kepada menteri, inspektorat
jenedral, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen pendidikan dan
kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
3. Inspektorat
Jenderal
Inspektorat jenderal merupakan satuan pengaasan yang
dipimpin oleh inspektur jenderal. Inspektur jenderal memiliki tugas pokok yaitu
melakukan pengaasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas,
baik tugas yang bersiat rutin maupun tugas pembangunan, dari semua unsure
departemen agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang
berkala.
4. Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyelenggaraan administrasi pendidikan khusus
dibidang pendidkan dasar dan menengah, yaitu pendidikan pada jalur sekolah,
dilakukan oleh direktorat jenderal pendidikan dasar Menengah. Direktorat
jenderal pendidikan dasar Menengah merupakan satuan pelaksana departemen
pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah. Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian
tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas direktorat
jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai ungsi antara lain :
-
Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang dasar
dan menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan
berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
-
Melaksankan pembinaan pendidikan dasar
dan menengah sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan
perundang-undangan.
-
Melaksanakn pengamatan teknis atas
pelaksanaan tugas pokok direktorat jenderal sesuai denga kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri dan jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari
delapan satuan
5. Direktorat
jenderal pendidikan
Direktorat jenderal pendidikan tinggi adalah satuan
pelaksana departemen pendidikan dan kebudayaan yang dipimpin oleh direktur
jenderal pendidikan tinggi yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian
tugas departemen dibidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh menteri.
Dan untuk melaksanakan tugas tersebut di atas
direktorat jenderal pendidikan tinggi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
-
Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memeberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidan
pendidikan tinggi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
-
Melaksanakan pembinaan pendidikan tinggi
sesuai tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-umdangan yang
berlaku
-
Melaksanakn pengamatan teknis atas
pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri berdasarkan
perundang-umdangan yang berlaku
6. Direktorat
jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga
Direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemudan
dan olah raga memiliki tugas-tugas pokok antara lain :
-
Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang
pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Melaksanakan pembinaan pendidikan luar
sekolah, pemuda dan olah raga sesuai tugas pokok direktorat jenderal
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
-
Melaksanakn pengamatan teknis atas
pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
7. Direktorat
Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki tugas-tugas
pokok sebagi berikut :
-
Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang
kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai
tugas pokok direktorat jenderal berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
-
Melaksanakn pengamatan teknis atas
pelaksanaan tugas direktorat jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
8. Badan
penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan kebudayaan
Badan penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan
kebudayaan merupakan pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan
pendidikan dan kebudayaan yang berada di baah dan bertanggung jaab langsung
kepada menteri pendidikan dan kebudayaan. Badan penelitian dan pengenmbangan
pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
pokok deparetemen pendidikan dan kebudayaan di bidang penelitian dan
pengembangan pendidikan dan kebudayaan berdasarkan kebijaksanaan menteri
pendidikan dan kebudayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut
diatas, Badan penelitian dan pengenmbangan pendidikan dan kebudayaan mempunyai
tugas sebagai berikut :
-
Mempersiapkan kebijaksanaan menteri dan
menetapkan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan
kebudayaan
-
Melaksanakan penelitian dan pengembangan
di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka perumusan kebijakan
-
Mengkoordinasikan dan membina penelitian
pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan
pengembangan inormatika untuk pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan
pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan inovasi pendidikan dan
kebudayaan, serta penelitian dan pengembangan sistem pengujian
9. Pusat-pusat
di Bidang Khusus
Pusat-pusat
merupakan pelaksana tugas di bidang khsusu yang sesuai dengan nama sebutannya.
Pusat-pusat ini berada langsung di baah menteri pendidikan dan kebudayaan.
Pusat-pusat tersebut adalah :
a. Pusat
pendidikan dan latihan pegaai
Mempunyai tugas
melaksanakan, mengkoordinasikan, dan membina pendidikan dan latihan pegaai
berdasarkan kebijaksanaan menteri pendidikan dan kebudayaan
b. Pusat
pembinaan perpustakaan
Mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan menteri
pendidikan dan kebudayaan
c. Pusat
kesegaran jasmani/ Rekreasi
Mempunyai tugas
melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan
rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
d. Pusat
pembinaan dan pengembangan bahasa
Mempunyai tugas
melaksanakan penelitian
e. Pusat
penelitian Arkeologi nasional
Mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan penelitian di bidang arkeologi
f. Pusat
teknologi komunikasi dan kebudayaan
Mempunyai tugas
melaksanakan, mengkoordinasikan, dan membina kegiatan di bidang teknologi
komunikasi pendidikan dan kebudayaan
g. Pusat
graika Indonesia
Mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan di bidang pendidikan dan latihan graika dan memberikan bimbingan
kearah pengembanga keahlian dan keterampilan graika, di luar ubungan sekolah
10. Struktur
organisasi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan
a. Tingkat
provinsi
Kantor
ilayah departemen pendidikan dan kebudayaan provinsi merupakan pelaksana tugas
dan ungsi departemen pendidikan dan kebudayaan di provinsi. Kepala kantor
ilayah bertanggung jaab langsung kepada menteri.
Kantor
ilayanh departemen pendidikan dan kebudayaan provinsi mempunyai ungsi :
-
Membina dan mengurus pendidikan dasar
serta usaha ajib belajar
-
Membina dan mengurus pendidikan menengah
umum
-
Membina dan mengurus pendidikan menengah
kejuruan
-
Membina dan mengurus pendidikan guru
-
Membina dan mengurus pendidikan
masyarakat
-
Membina dan mengurus kegiatan pembinaan
generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan
-
Membina dan mengurus keolahragaan
-
Membina dan mengurus kesenian
-
Membina dan mengurus permuseuman,
kepurbakalaan, dan peninggalan nasional
-
Membina dan mengurus kesejarahan dan
nilai tradisional
-
Membina dan mengurus kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Memberikan layanan teknis dan
administrati kepad semua unsure di lingkungan kantor wilayah
Pada struktur Kanwil dan
Departemen dan Kebudayaan Tipe B, bidang Pendidikan Dasar disatukan dengan
Bidang Pendidikan Guru, Bidang Permuseuman disatukan dengan Bidang Sejarah dan
Kepurbakalaan. Pada Kantor Wilayah Tipe C Bidang Generasi Muda dan Keolahragaan
juga digabungkan menjadi satu.
Organisasi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kanwil adalah Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
2. Tingkat Kabupaten atau
Kotamadya
Kantor Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten atau Kotamadya mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Kanwil di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut, Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
memepunyai fungsi sebagai berikut:
a)
Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)
Membina dan mengurus pendidikan masyarakat,
kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan
keolahragaan.
c)
Membina dan memngurus kegiatan pengembangan
kebudayaan.
d)
Memberikan layanan teknis dan administratif
kepada semua unsur di lingkungan Kantor Departemen Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya.
3. Tingkat Kecamatan
Kantor Departemen Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai:
(a)
Sub-bagian Tata Usaha
(b)
Sub-bagian Penyusunan Rencana dan Program
(c)
Sub-bagian Kepegawaian
(d)
Sub-bagian Keuangan
(e)
Sub-bagian Perlengkapan
(f)
Sub-bagian Pendidikan Dasar
(g)
Seksi Pendidikan Dasar
(h)
Seksi Pendidikan Masyarakat
(i)
Seksi PendidikanGenerasi Muda dan Keolahragaan
(j)
Seksi Kebudayaan
4. Tingkat Kecamatan
Organisasi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan kecamatan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di Kecamatan yang bersangkutan.
Untuk menyelaenggarakan tugas tersebut Kantor Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan kecamatan mempunyai fungsi:
a)
Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b)
Membina dan mengurus pendidikan masyarakat,
kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan
keolahragaan.
c)
Membina dan mengurus kegiatan pembinaan
generasi muda dan keolahragaan.
d)
Membina dan mengurus kegiatan pengembangan
kebudayaan.
e)
Melekukan urusan tata usaha dan keuangan,
pengumpulan data dan statistik, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan: urusan tata usaha, urusan data dan
statistik, urusan kepegawaian, urusan perlengkapan, beberapa penilik taman
kanak-kanak dan sekolah dasar dengan perbandingan seorang penilik untuk tiap 15
taman kanak-kanak dan sekolah dasar negeri dan swasta, seorang penilik
pendidikan masyarakat, seorang penilik pembinaan generasi muda, seorang penilik
keolahragaan dan seorang penilik kebudayaan.
5. Tingkat Sekolah
Ujung tombak pelaksana Organisasi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan adalah sekolah. Muljani (1983) menyebut organisasi sebagai Organisasi Mikro. Sekolah sebagai
organisasi mikro merupakan unit pelaksana teknis dan organisasi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah menurut Muljani
adalah sebagai berikut:
a.
Unsur
Kepemimpinan
Unsur
kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakilnya. Pemimpin
sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab semua kegiatan administrasi
pendidikan di sekolah, oleh karena itu mereka mempunyai kedudukan tertinggi
dalam organisasi sekolah. Di samping itu, dilihat dengan hubungan organisasi
pendidikan secara keseluruhan, kepala sekolah merupakan pejabat fungsional dari
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk
menjalanhkan fungsi tersebut kepala sekolah mempunyai tugas : (a) merencanakan,
menyusun, membimbing, dan mengawasi kegiatan administrasi pendidikan sesuai
dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, (b) mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan kegiatan dari unit-unit kerja yang ada di lingkungan, (c)
manjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga
pemerintah maupun bukan pemerintah dan masyarakat, dan (d) melaporkan pelaksanaan
dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan administrasi di sekolah kepada atasan
langsungnya.
Wakil
kepala sekolah diangkat sebagai pembantu utama kepala sekolah dengan
persetujuan kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil
kepala sekolah biasanya diperlukan organisasi sekolah tingkat SLTP dan SLTA.
b.
Unsur
Tata Usaha
Dalam
melaksanakan tugas sehari-hari, secara teknis administratif, pemimpin sekolah
dibantu oleh unsur tata usaha. Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi
pekerjaan-pekerjaan surat-menyurat dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan
pegawai, pengurusan kenaikan pangkat dan kesejahteraan pegawai, pekerjaan
pencatatan keuangan sekolah, serta proses pengadaan, perbaikan, pemilaraan dan
pengamanan semua sarana dan prasarana sekolah.
c.
Unsur
Urusan
Unsur
urusan merupakan bagian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru.
Penunjukan unit ini dilakukan oleh kepala sekolah, dengan tugas membantu
penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dalam bidang-bidang
pengajaran, kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian masyarakan dan
kokulikuler.
d.
Unsur
Instalasi
Instalasi
membantu kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dengan jalan menyediakan
layanan penunjang bagi terselenggaranya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Unsur inastalasi sekolah antara lain perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja/workshop dan asrama.
e.
Unsur
Pelaksana
Unsur
pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar di sekolah.
Unsur pelaksana sekolah adalah ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan
wali kwlas.
f.
Siswa
Siswa
merupakan fokus kegiatan layanan di sekolah. Dikatakan demikian karena semua
kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara
pada siswa sebagai peserta didik.
B.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
1.
Tujuan dan Isin Program Pendidikan Guru
Karena
pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka tujuan pendidikan
prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan tujuan pendidikan
professional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
(a) melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang dikerjakan,
menguasai carabagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut hasil dikerjakan,
serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan
satu cara dan tidak dengan cara lain, dan (b) mengetahui batas-batas
kemampuannya sendiri, serta siap, dan mampu menemukan sumber yang dapat
membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam Semiawan, dkk.,
1991).
Mutu
untuk kerja yang sempurna harus dikembangakan secara terus-menerus. Lulusan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan
yang diperlukan auntuk memberikan layanan professional. Menurut T. Raka Joni
(1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut:
a. Penguasaan
Bahan Ajaran
Ada 2 hal pokok dalam hal ini. Pertama meliputi
penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep
dasarnya, metodologi penelitian dan pengembanag maupun filosofinya. Kedua,
meliputi penguasaan isi bahan ajar sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan,
cara, maupun bentuk presentasinya guna keperluan pengajaran.
b. Penguasaan
Teori dan Ketrampilan Keguruan
Hal ini meliputi pengertian dan pemehaman yang
berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu
penunjangnya, dan penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan
dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c. Pemilikan
Kemampuan Memperagakan Untuk Kerja
Kemamapuan yang dimaksud ini adalah kemampuan
mengelola kegiatan belajar-mengajar di bidang mata pelajaran spesialisasi yang
mellibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan
kelak. Pemilikan kemampuan ini merupakan perwujudan pemaduan penguasaan bidang
ilmu dan bahan ajaran dengan teori dan ketrampilan keguruan kependidikan.
d. Pemilikan
Sikap, Nilai dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai dan kecenderungan
kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru.
e. Pemilikan
Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional lain dan Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas
professional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka
pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan
kesejawatan di lingkungan sekolah.
Pada
hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum
Lembaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu adalah:
a. Pengetahuan
tentang objek belajar,
b. Pengetahuan
tentang pelajar,
c. Pengetahuan
tentang lingkungan sosial-budaya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar,
d. Pengetahuan
dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan negara,
e. Pengetahuan
penguasaan berbagai teknik penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar
dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar,
f. Pengetahuan
penguasaan berbagi teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi,
g. Pengetahuan
tentang kedudukan sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial
negara.
Berdasarkan
tujuan pendidikan prajabatan guru yang telah dikemukakan, maka dapat ditentukan
rambu-rambu mengenai sisi program pendidikan prajabatan guru, baik keluasaan meupun
unsur-unsur dan kedalamannya. Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan
guru terdiri atas unsur:
a. Bidang
umum yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi,
b. Bidang
kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan,
tidak peduli bidang spesialisasinya,
c. Bidang
ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak,
d. Teori
dan keterampilan keguruan.
Isi
program tersebut merupakan cirri khas professional prajabatan guru, terutama
tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang
mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan
ketrampilan keguruan dengan sasaran dan kinerjanya sebagai tenaga keguruan.
Mata
kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberiakan pengalaman kepada
calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi yang telah
ditentukan. Mata kuliah itu dikelompokkan manjadi empat kelompok, yaitu:
a) Kelompok
Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
b) Mata
Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
c) Kelompok
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
d) Kelompok
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Title : Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah
Description : Pengelolaan satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/ perorangan yang menyelenggarakan satuan pendid...
Description : Pengelolaan satuan pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/ perorangan yang menyelenggarakan satuan pendid...
0 Response to "Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah"
Post a Comment
Panduan berkomentar :
1. Berkomentarlah sesuai topik artikel
2. Dilarang komentar SPAM
3. Check list notify me untuk mendapat pemberitahuan balasan komentar anda