Tujuan utama dari pembentukkan suatu blok atau
integrasi ekonomi (perdagangan) regional adalah untuk meningkatkan perdagangan
dan kerjasama dalam bidang ekonomi, misalnya industri dan investasi antara
negara anggota yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan di wilayah tersebut. Berbeda dengan pembentukan Uni Eropa atau
NAFTA, pendirian organisasi ASEAN pada awalnya sepenuhnya didasarkan kepada
kepentingan politik luar negeri, bukan ekonomi, setelah ancaman komunis
berangsur hilang, ASEAN mulai memfokuskan pada hal-hal ekonomi.
Dimana bentuk dari integrasi ekonomi perdagangan ini
bervariasi, mulai dari yang sangat sederhana atau yang masih pada tahap awal dari
pembentukan suatu integrasi ekonomi regional, yakni sejumlah negara memberi
kesepakatan-kesepakatan bersama untuk meningkatkan perdagangan antara anggota Preferential
Trading Arrangement (PTA) yang bersifat tidak mengikat atau suka rela,
contohnya Asia Pacific Economic Co-operation (APEC) hingga pembentukan
organisasi resmi dengan segala macam kesepakatan yang sifatnya mengikat seperti
ASEAN dan Uni Eropa.
Kedua organisasi ekonomi regional tersebut mempunyai
pengaruh yang tidak kecil terhadap perdagangan internasional, terutama Uni
Eropa yang merupakan organisasi ekonomi/perdagangan termaju di dunia saat ini,
yang telah mencapai tahap akhir dari pembentukan suatu integrasi ekonomi
regional, yakni kesamaan dalam bidang perdagangan, fiscal dan moneter.
Selain blok-blok ekonomi (perdagangan) tersebut, juga
terdapat banyak PTA yang hanya melibatkan 2 atau 3 negara yang saling
bertetangga, paling tidak yang tercatat dalam WTO, yang masih aktif hingga saat
ini terdapat 30 PTA multilateral dan 58 bilateral dan sebagian besar adalah
kesepakatan antara negara yang bertetangga dan kebanyakan hanya kesepakatan
mengenai perdagangan bebas, tidak sampai membentuk kesamaan dalam pabean (custom
union) seperti Uni Eropa.Untuk integrasi ekonomi/perdagangan regional di
dunia dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini:
Secara teori ada empat keuntungan ekonomi yang dapat diperolah oleh negara-negara
anggota dalam blok perdagangan regional dengan menerapkan perdagangan bebas
tanpa hambatan antara negara tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Setiap
negara anggota akan memproduksi komoditi yang paling menguntungkan negara
anggota tersebut berdasarkan pada faktor keunggulan yang dimilikinya,
2. Pasar
internal yang bebas memungkinkan setiap negara anggota melakukan produksi massa,
sesuai dengan keunggulan masing-masing hingga mencapai titik optimal skala
ekonomis,
3. Tidak
hanya pasar regional mengikat, akan tetapi perdagangan bebas juga memperbanyak
aneka ragam komoditi yang diperdagangkan antara negara anggota, baik produk
konsumen maupun produk produsen. Hal ini membuat masyarakat dan pengusaha di
kawasan tersebut mempunyai pilihan yang lebih banyak, hingga akhirnya memberi
dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan dalam regional,
4. Dengan
adanya peningkatan volume perdagangan antara negara anggota, pada akhirnya
sistem perdagangan bebas akan meningkatkan kesejahteraan di negara-negara yang
berpartisipasi secara penuh,
Selain itu dalam ketentuan pasar bebas regional juga
memberikan keuntungan-keuntungan yakni:
1.
Sebagai negara produsen hasil bumi dan tambang
terutama untuk ekspor,
2.
Dengan adanya pasar bebas bersama bisa dibentuk
produk marketing board untuk produk ekspor yang sama,
3.
Kemungkinan kerjasama tidak hanya dibidang
ekonomi dan perdagangan, akan tetapi juga dibidang lain seperti teknologi,
budaya, sosial dan lain-lain.
4.
Pasar bersama memberi kemungkinan untuk
persaingan regional yang akan mendorong efesiensi dan produktifitas.
Pengaturan perdagangan regional (Regional Trading Arrangements)
dimana satu kelompok negara sepakat untuk menghilangkan atau mengurangi
rintangan-rintangan terhadap import dari sesama anggotanya dan telah
berlangsung dibeberapa negara regional dunia, seperti European Union dengan
pasar tunggalnya, ASEAN dengan AFTA-nya dan lain-lain GATT. Dalam Pasal 24 GATT
dijelaskan bahwa mengakui adanya integrasi yang erat dalam bidang ekonomi
melalui perdagangan yang lebih bebas, yaitu mengakui
pengelompokan-pengelompokan regional sebagai suatu pengecualian dan aturan umum
klausul prinsip umum MFN, dengan syarat dipenuhi ktriteria-kriteria tertentu
secara ketat. Ketentuan GATT dimaksud agar pengaturan regional memudahkan
perdagangan diantara negara-negara yang bersangkutan, tanpa menimbulkan
hambatan terhadap perdagangan dengan dunia luar. Pengecualian dan aturan
klausal MFN ini ada yang ditetapkan dalam pasal GATT sendiri dan sebagian lagi
ada yang ditetapkan dalam putusan-putusan konferensi GATT melalui suatu
penanggalan (waiver) dan prinsip tersebut berdasarkan pasal XXV
pengecualian dimaksud adalah:
1. Keuntungan
yang diperoleh karena jarak lalu lintas (frontier traffic advantage), tidak
boleh dikenakan terhadap anggota GATT,
2. Perlakuan
preferensi di wilayah-wilayah tertentu yang sudah ada seperti kerjasama ekonomi
dalam British Commonwelth the French Union (Perancis dengan
negara-negara bekas koloninya) , tetap boleh terus dilaksanakan namun tingkat
batas prefensinya tidak boleh dinaikkan,
3. Anggota-anggota
GATT membentuk suatu Customs Unions atau Free Trade Area harus
memenuhi persyaratan pasal XXIV GATT.
4. Pemberian
preferensi tarif oleh negara-negara maju kepada produk impor dari negara-negara
yang sedang berkembang atau negara-negara yang kurang beruntung (least
developed) melalui fasilitas sistem preferensi umum dan juga pengamanan (safeguard
rule) yaitu upaya pemerintah untuk melindungi dan memproteksi untuk
sementara waktu industri dalam negerinya.
CEPT adalah merupakan aturan-aturan yang telah
disepakati bersama oleh negara ASEAN dalam melaksanakan AFTA. Berdasarkan hasil
pertemuan Menteri Perdagangan ASEAN-6 di Singapura tanggal 28 Januari 1992
telah disepakati bahawa untuk melaksanakan penurunan tarif/bea masuk
perdagangan antara ASEAN menjadi 0-15 %. Pada KTT ke-4 telah diputuskan bahwa
AFTA akan dicapai dalam waktu 15 (lima belas) tahun yaitu terhitung pada 1
Januari 1993- 1 Januari 2008 dan hanya menyangkut produk manufaktur, kemudian
dipercepat menjadi 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Produk manufaktur tersebut termasuk dalam barang-barang modal dan produk
pertanian yang diproses, serta produk-produk yang berada diluar katagori produk
pertanian yang belum diproses juga tercakup dalam program CEPT.
Persyaratan suatu produk yang dapat diperdagangkan
melalui program CEPT apabila produk tersebut memenuhi tiga kriteria yaitu :
1.
Produk tersebut harus terdaftar dalam Inclusion
List baik di negara pengekspor maupun pengimpor dan memiliki rentang tarif
yang sama yaitu di atas 20 % atau di bawah 20 %.
2.
Produk tersebut mempunyai program pengurangan
tarif yang telah disetujui oleh Dewan AFTA.
3.
Produk tersebut harus merupakan produk ASEAN
yaitu harus memenuhi muatan lokal ASEAN sekurang-kurangnya 40 %.
4.
Produk yang telah memiliki tingkat tarif 0-5 %
secara otomatis telah memenuhi persyaratan program CEPT dan dengan sendirinya
akan menikmati kemudahan-kemudahan yang diberikan program tersebut.
Mengenai produk dalam CEPT diklasifikasikan kedalam empat golongan,
yaitu:
1.
Inclusion List (IL)
Produk yang terdapat
dalam IL adalah produk-produk yang harus mengalami leberalisasi secepatnya
secara terjadwal dalam penurunan tarif di bawah program CEPT, penghapusan
hambatan kuantitatif dan hambatan non tarif. Tarif dari produk ini diturunkan
sampai maksimum 20 % pada tahun 1998 dan 0-5 % pada tahun 2002. Sedangkan untuk
Negara baru anggota ASEAN dijadwalkan yaitu Vietman 2006, Laos dan Myammar
2008, Kamboja 2010.
2.
General Exeption List (GEL)
Yaitu daftar produk
yang dikecualikan dari program CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting
atas alasan perlindungan: keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupan dan
kesehatan dari manusia, hewan atau tumbuhan, nilai barang-barang seni,
bersejarah atau arkeologis.
3.
Temporary Exclution List (TEL)
Yaitu daftar yang
berisi produk-produk sensitif yang dikecualikan sementara untuk dimasukkan
dalam skema CEPT karena merasa belum siap. Produk TEL barang manufaktur harus
dimasukkan ke dalam IL paling lambat paling lambat 1 Januari 2002.
Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati kemudahan tarif CEPT dari negara
anggota ASEAN lainnya. Produk TEL tidak ada hubungannya sama sekali dalam
produk-produk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.
4.
Sensitif List (SL)
Yaitu daftar yang berisi produk-produk
pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP),
dimana:
a.
Produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku
pertanian dan bahan baku bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmanized
System Code (HS), dan bahan baku pertanian sejenis serta produk-produk
bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS.
b.
Produk-produk yang telah mengalami perubahan
bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.
Dengan adanya
CEPT-AFTA ini maka PTA tidak berlaku lagi, sebab CEPT-AFTA telah memiliki
kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh semua anggota ASEAN.
CEPT-AFTA konsisten dengan GATT dan merupakan skema yang bersifat nerorienatasi
keluar (outward looking). Skema CEPT merupakan cara untuk untuk
membentuk tarif preferensi yang secara efektif selama di kawasan ASEAN dan
tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi.
Title : PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS REGIONAL DALAM KERANGKA WTO
Description : Tujuan utama dari pembentukkan suatu blok atau integrasi ekonomi (perdagangan) regional adalah untuk meningkatkan perdagangan dan kerjasama...
Description : Tujuan utama dari pembentukkan suatu blok atau integrasi ekonomi (perdagangan) regional adalah untuk meningkatkan perdagangan dan kerjasama...
0 Response to "PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAGANGAN BEBAS REGIONAL DALAM KERANGKA WTO"
Post a Comment
Panduan berkomentar :
1. Berkomentarlah sesuai topik artikel
2. Dilarang komentar SPAM
3. Check list notify me untuk mendapat pemberitahuan balasan komentar anda